Jambi, netinfo.id – Dua orang anggota kepolisian di Jambi diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 18 tahun. Peristiwa itu terjadi di dua lokasi berbeda pada Jumat, 14 November 2025.
Dua anggota polisi yang diduga terlibat masing-masing bernama Samson, anggota Polres Tanjung Jabung Timur, dan Nabil, anggota Ditreskrimum Polda Jambi. Selain keduanya, dua pelaku lain merupakan warga sipil bernama Indra dan Kristiano.
Ibu korban berinisial MS mengungkapkan, total pelaku yang menyetubuhi anaknya berjumlah empat orang. Hal itu disampaikannya saat diwawancarai.
“Pelaku yang menyetubuhi anak saya ada empat orang, dua anggota polisi dan dua warga sipil, Indra dan Kristiano,” ujar MS.
MS menjelaskan, pemerkosaan terjadi di dua lokasi, yakni di kawasan Kebun Kopi, Kotabaru, dan di sebuah kos-kosan di kawasan Arizona, Kota Jambi.
Peristiwa bermula ketika korban berada di rumah temannya di kawasan Pinang Merah dan hendak pulang ke rumah. Saat itu, pelaku Indra menghubungi korban dan menawarkan diri untuk menjemput serta mengantarkannya pulang.
Korban sempat menyampaikan bahwa dirinya akan memesan ojek online, namun Indra melarang dan bersikeras mengantarnya sendiri.
“Anak saya bilang mau pesan ojek online, tapi dilarang oleh Indra. Katanya biar dia saja yang mengantar, lalu anak saya dijemput,” kata MS.
Namun, dalam perjalanan pulang, tepatnya di kawasan Simpang Rimbo, Kota Jambi, Indra justru memutar arah kendaraan dan membawa korban ke lokasi pertama di wilayah Kebun Kopi.











