HukumNasionalNews

OJK Cabut Izin Usaha PT Varia Intra Finance

×

OJK Cabut Izin Usaha PT Varia Intra Finance

Sebarkan artikel ini

Jakarta, netinfo.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF) berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tanggal 20 Januari 2026. Perusahaan tersebut beralamat di Asean Tower Lantai 2, Jalan K.H. Samanhudi Nomor 10, Jakarta.

Pencabutan izin usaha dilakukan karena PT VIF telah ditetapkan sebagai perusahaan pembiayaan yang tidak dapat disehatkan, sebagaimana ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan,

Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Sebelumnya, OJK telah memberikan waktu yang memadai kepada PT VIF untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan sesuai rencana tindak lanjut dalam status pengawasan khusus.

Namun hingga batas waktu pengawasan tersebut berakhir, PT VIF belum mampu memenuhi kriteria sebagai perusahaan yang dapat disehatkan.

READ  Aksi Gemilang! Pebalap Astra Honda Tampil Ganas di FIM JuniorGP Jerez

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *