Jambi, netinfo.id – Ditlantas Polda Jambi memberikan klarifikasi resmi terkait aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Demokrasi Indonesia Jambi pada Senin, 12 Januari 2026.
Aksi tersebut kembali menuntut agar kendaraan bermotor hasil lelang perkara pidana dapat diregistrasi dan diterbitkan BPKB.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Adi Benny Cahyono menegaskan bahwa tuntutan tersebut telah disampaikan sebanyak tiga kali dengan isu yang sama.
Dalam setiap pertemuan, petugas Ditlantas telah memberikan penjelasan secara resmi dan terbuka di ruang pelayanan BPKB.
“Perlu kami tegaskan, petugas pelayanan BPKB Ditlantas Polda Jambi bekerja berdasarkan aturan dan SOP yang berlaku. Penolakan yang dilakukan bukan kehendak pribadi, melainkan kewajiban hukum yang harus dijalankan,” tegas Dirlantas Polda Jambi.
Kombes Pol Adi Benny Cahyono menjelaskan, dasar hukum penolakan tersebut merujuk pada Surat Kapolri Nomor B/3033/VI/2015.
Dalam surat itu, pada halaman 8 angka 5 disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang merupakan hasil atau objek kejahatan, maupun alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan konvensional, hingga saat ini belum terdapat klausul undang-undang yang membolehkan perampasan kendaraan tersebut untuk negara.











