HukumNasionalNews

OJK Limpahkan Tersangka Penggelapan Premi Asuransi PT Bintang Jasa Selaras ke Kejaksaan

×

OJK Limpahkan Tersangka Penggelapan Premi Asuransi PT Bintang Jasa Selaras ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, netinfo.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyelesaikan proses penyidikan perkara tindak pidana perasuransian berupa penggelapan premi asuransi yang melibatkan pimpinan perusahaan pialang asuransi PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker, pada Rabu 3 Desember 2025.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penggelapan premi yang terjadi pada periode 2018 hingga 2022 di kantor PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker.

Total premi yang diduga digelapkan mencapai Rp3.047.941.323 milik pemegang polis Perumda BPR Bank Kota Bogor, serta Rp3.929.491.020 milik PT Jamkrida Sulawesi Selatan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh WN selaku Direktur Utama dan EHC selaku Direktur perusahaan.

Dalam penanganan perkara ini, OJK telah melakukan serangkaian langkah mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan hingga penyidikan.

Berdasarkan hasil proses tersebut, ditemukan adanya unsur tindak pidana penggelapan premi sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Ketentuan Pasal 76 UU Perasuransian mengatur ancaman pidana berupa penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Penyidik OJK telah menyerahkan berkas perkara tahap pertama (Tahap I) kepada Jaksa Penuntut Umum dan telah dinyatakan lengkap (P.21).

READ  2 Hari Pencarian, Korban Kecelakaan Pompong Akhirnya Ditemukan Sudah Mengapung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *