Muarasabak, netinfo.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjabtimur menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah,
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanjabtimur Tahun Anggaran 2026, Kamis, 20 November 2025.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Pimpinan DPRD dan dihadiri Bupati Tanjung Jabung Timur, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Agama Muara Sabak, Sekretaris Daerah, para Staf Ahli, Asisten Setda, Kepala OPD, insan pers, serta tamu undangan lainnya.
Dalam laporannya, Badan Anggaran DPRD menyampaikan bahwa penyusunan RAPBD 2026 berpedoman pada perubahan RKPD, Kebijakan Umum Anggaran (KUA), serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2026 yang telah disepakati bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
Ketua Badan Anggaran DPRD menegaskan komitmen lembaga legislatif dalam menjaga kualitas perencanaan keuangan daerah. “Pembahasan RAPBD 2026 kami lakukan secara cermat dan akuntabel. Setiap rupiah anggaran harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Penyusunan RAPBD 2026 juga mengacu pada sejumlah ketentuan perundangan, yaitu:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Ringkasan Pembahasan RAPBD 2026
Dalam Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2026, Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp 882.586.707.836. Beberapa OPD mengalami perubahan alokasi anggaran, di antaranya:
Dinas Sosial PPPA: dari Rp4,91 miliar menjadi Rp4,52 miliar. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi: dari Rp4,22 miliar menjadi Rp4,25 miliar. Dinas Ketahanan Pangan: dari Rp4,30 miliar menjadi Rp4,40 miliar
DLH: dari Rp6,54 miliar menjadi Rp7,19 miliar. Disdukcapil: dari Rp4,48 miliar menjadi Rp4,88 miliar. Dinas PMD: turun dari Rp3,61 miliar menjadi Rp3,37 miliar Dinas Perhubungan: naik dari Rp6,46 miliar menjadi Rp6,77 miliar.
Diskominfo: naik dari Rp3,98 miliar menjadi Rp5,11 miliar. Badan Keuangan Daerah: dari Rp163,72 miliar menjadi Rp144,53 miliar dan Sekretariat DPRD: naik menjadi Rp33,76 miliar.
Badan Anggaran DPRD menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku untuk memastikan program pembangunan Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan efektif dan mendukung pencapaian visi–misi Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
“Dengan selesainya pembahasan ini, kami berharap APBD 2026 mampu menjawab kebutuhan prioritas masyarakat dan menjadi instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tambahnya.
Selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026 akan disampaikan untuk mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati.(*)











