Muarasabak, netinfo.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjabtimur gelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Senin (11/8/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tanjab Timur.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjung Jabung Timur Zilawati, didampingi Wakil Ketua, serta dihadiri Bupati, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, dan tamu undangan lainnya.
Sidang berlangsung khidmat dan mendapat perhatian penuh, mengingat pembahasan Perubahan APBD merupakan agenda strategis yang menentukan arah pembangunan daerah hingga akhir tahun anggaran.
Indarto, selaku juru bicara Badan Anggaran DPRD, membacakan laporan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dalam laporannya, Badan Anggaran memaparkan secara rinci perubahan struktur APBD 2025, meliputi penyesuaian pada komponen pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Perubahan tersebut dimaksudkan untuk menyesuaikan proyeksi pendapatan dengan kondisi riil, sekaligus mengalokasikan anggaran pada program-program prioritas yang mendesak, seperti peningkatan infrastruktur jalan dan jembatan, perbaikan fasilitas pendidikan dan kesehatan, penguatan pelayanan publik, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Badan Anggaran DPRD juga menyampaikan sejumlah catatan strategis kepada pemerintah daerah, di antaranya peningkatan kinerja penyerapan anggaran, optimalisasi pendapatan asli daerah, dan pengawasan ketat agar pelaksanaan program tepat sasaran serta terhindar dari pemborosan.
Selain itu, pemerintah daerah diingatkan untuk menjaga disiplin anggaran dan memastikan seluruh kegiatan yang dianggarkan selesai tepat waktu sesuai target.
Usai penyampaian laporan Badan Anggaran, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda penyampaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 yang disampaikan oleh Karyono, anggota DPRD sekaligus juru bicara Panitia Khusus (Pansus) RPJMD.
Dalam laporannya, Karyono menjelaskan bahwa RPJMD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dokumen ini memuat visi, misi, serta program prioritas kepala daerah, yang selaras dengan kebijakan pembangunan nasional dan provinsi.
Pansus DPRD yang dibentuk melalui Keputusan DPRD Nomor 7 Tahun 2025 tanggal 29 Juli 2025 telah melaksanakan pembahasan bersama Tim Penyusun Naskah Akademik dan OPD terkait.
Dalam pembahasan tersebut, Pansus mengusulkan penambahan dasar hukum pada konsideran “mengingat”, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta penyesuaian peraturan daerah terkait Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
RPJMD 2025–2029 diharapkan mampu mendukung pencapaian prioritas nasional, proyek strategis, dan kebijakan kewilayahan, dengan fokus pada:
Membangun bersama rakyat untuk sejahtera dan bahagia.