Lampung, netinfo.id – Oknum TNI Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Selain itu, Kopral Dua (Kopda) Basarsyah juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi.
Dalam konferensi pers yang digelar oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) dan Polda Lampung, tampang kedua tersangka ditampilkan di layar. Polda Lampung juga menetapkan satu anggota polisi sebagai tersangka dalam kasus perjudian tersebut.
Peltu Lubis dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Ia diduga kuat terlibat dalam bisnis ilegal sabung ayam di lokasi kejadian.
Sementara itu, Kopda Basarsyah mengakui telah menembak mati tiga anggota polisi yang sedang melakukan penggerebekan. Ia dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP serta Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat (1), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Penetapan tersangka terhadap keduanya diumumkan oleh Wakil Sementara Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, dalam konferensi pers pada Selasa (25/3/2025).