DaerahHukumNews

Sat Res Narkoba Polres Tanjab Timur Amankan Satu Tersangka Kasus Narkotika Jenis Ganja

×

Sat Res Narkoba Polres Tanjab Timur Amankan Satu Tersangka Kasus Narkotika Jenis Ganja

Sebarkan artikel ini

Muarasabak, netinfo.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Tanjabtimur kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Kali ini, seorang tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti berupa narkotika golongan 1 jenis ganja seberat 24,79 gram.

Kasat Res Narkoba Polres Tanjab Timur, AKP Charles Motara Sitorus, didampingi Kasi Humas Polres Tanjab Timur, AKP Edi Tasrif, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (12/03/2025).

Tersangka yang diamankan adalah Gendta Restu Kirana alias Genta (23), warga Kelurahan Muara Sabak Ilir, Kecamatan Muara Sabak Timur, Kabupaten Tanjab Timur.

“Kami berhasil mengamankan satu tersangka atas nama Genta di Jalan Melati RT.003/002, Kelurahan Muara Sabak Ilir, Kecamatan Muara Sabak Timur,” ujar AKP Charles dalam konferensi pers, Selasa (18/03/2025).

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 24,79 gram. Atas perbuatannya, Genta disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

READ  Sengketa Daftar Pemilih, Pemilihan Ketua RT 05 Legok Ditunda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *