MUARASABAK, netinfo.id – Bupati dan Wakil Bupati Tanjabtimur, Dilla Hikmah Sari dan Muslimin Tanja, menegaskan pembatalan pembelian mobil dinas baru.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Bupati Dilla di hadapan para pejabat Pemkab pada Rabu, 5 Maret 2025, di kantornya di Muarasabak.
Dilla, yang didampingi oleh Wabup Muslimin, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memberikan contoh kepada para staf agar mematuhi perintah efisiensi sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
“Kami sepakat untuk tetap menggunakan mobil dinas lama yang masih layak pakai. Kami harap seluruh jajaran juga mengikuti langkah ini,” ujar Dilla.
Saat ini, kendaraan dinas yang digunakan Bupati Dilla adalah Toyota Fortuner VRZ 2.8 tahun 2021 dengan nomor polisi BH 1 TZ, sementara Wabup Muslimin menggunakan kendaraan serupa dengan nomor BH 2 TZ. Kedua mobil berwarna hitam tersebut dinilai masih dalam kondisi baik.