JAKARTA, netinfo.id – Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut menjadi salah satu dari tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Kasus ini turut menyeret dua perwira tinggi Polri lainnya dan kini memasuki proses hukum di Bareskrim Polri.
Dua nama lain yang disebut sebagai tersangka yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Dalam konferensi pers pada Selasa (3/11/2026) malam, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Irjen Pol Asep Safrudin, mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka.
Namun, dalam keterangannya, Asep hanya menyebutkan inisial tanpa membeberkan identitas lengkap.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan proses penanganan perkara, penyidik menetapkan tiga orang tersangka. Inisialnya LSP, ASN, dan EH, satu orang lagi masih menjadi saksi,” ucapnya.
Asep mengatakan, ketiga tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Terungkapnya perkara ini bermula dari laporan seorang anggota polisi pada 30 Oktober 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 saksi serta tiga saksi ahli.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat flashdisk.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mempersilakan publik menafsirkan sendiri identitas ketiga sosok yang disebut dalam perkara tersebut.
Dugaan Penyadapan Berlangsung pada 2025-2026
Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan ilegal tersebut terjadi dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.
“Terdapat beberapa nomor telepon yang dimasukkan ke server lawful interception management system (LIMS) tanpa melalui verifikasi…”
“Nomor-nomor itu disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya prosedur penegakan hukum, penyelidikan, penyidikan berdasarkan undang-undang yang berlaku.”
Tak hanya itu, pada Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan dalam sistem tersebut.
Modus yang digunakan yakni melakukan penyadapan tanpa dilengkapi surat perintah penyidikan maupun laporan perkara.
“Yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa adanya kaitan dengan penegakan hukum dan kemudian menghapus log untuk menghilangkan jejak.”
Presiden hingga Pejabat Negara Diduga Menjadi Sasaran
Dalam pengungkapan perkara tersebut, Asep Safrudin menyebut salah satu pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal adalah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
“Para tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal taping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia.”
Selain Presiden, penyadapan ilegal tersebut diduga menyasar sejumlah pihak lain, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha.
Dijerat Sejumlah Pasal, Ancaman Hukuman hingga 10 Tahun
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum.
Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kedua, Pasal 332 ayat (1) atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
Presiden Perintahkan Proses Hukum
Di sisi lain, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo mengetahui adanya dugaan penyadapan terhadap dirinya setelah menerima laporan dari Kapolri Suyudi Ario Seto.
Setelah menerima informasi tersebut, Presiden langsung memerintahkan agar persoalan itu ditindaklanjuti melalui proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Presiden yang memerintahkan untuk mengambil satu langkah hukum yang tegas, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku dan penyidikan secara objektif,” kata Yusril dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (3/11/2026) malam.
“Sudah barang tentu Presiden tahu, karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” sambungnya.
Yusril menegaskan, dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah menteri merupakan persoalan serius bagi negara.(*)











