“Biasanya para pelaku menggunakan promosi yang berlebihan, termasuk memamerkan gaya hidup mewah di media sosial untuk menarik minat calon korban. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan janji-janji yang tidak masuk akal,” tegasnya.
Polda Jambi mengajak masyarakat untuk selalu mengecek legalitas dan latar belakang penyelenggara sebelum mengikuti kegiatan arisan online, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan indikasi adanya penipuan.(*)