Jambi, netinfo.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap maraknya penipuan berkedok arisan online yang semakin meresahkan.
Modus penipuan ini umumnya menggunakan skema ponzi dengan menawarkan iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu singkat, namun berakhir dengan kerugian besar bagi para pesertanya.
Paur Penum Bidang Humas Polda Jambi, Ipda Maulana, menjelaskan bahwa pelaku biasanya menghimpun dana dari anggota kelompok dengan janji keuntungan besar.
Peserta yang sudah bergabung kemudian didorong untuk merekrut anggota baru, termasuk kerabat dan keluarga, dengan janji bonus seperti emas atau hadiah mewah lainnya.
“Modus seperti ini menggunakan skema ponzi, di mana keuntungan peserta lama berasal dari uang peserta baru. Skema ini sangat berisiko dan dapat merugikan banyak pihak,” jelas Ipda Maulana, Jumat (11/04/2025).
Menurutnya, bahwa arisan online semacam ini umumnya tidak memiliki badan hukum yang jelas meskipun mengelola dana hingga ratusan juta rupiah. Ketidakjelasan legalitas ini membuat proses hukum menjadi rumit apabila terjadi tindak penipuan.