NasionalNews

Upaya Pemerintah Dalam Menyelesaikan Penataan Pegawai Non-ASN, Total Tenaga non-ASN Sebanyak 2.355.092. 

×

Upaya Pemerintah Dalam Menyelesaikan Penataan Pegawai Non-ASN, Total Tenaga non-ASN Sebanyak 2.355.092. 

Sebarkan artikel ini
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini dalam sebuah rapat.(DOK. Humas Kemenpan RB)

Keputusan Menpan RB Nomor 16/2025 tentang PPPK Paruh Waktu; Surat Menpan RB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tentang Penjelasan Pengadaan PPPK; serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tentang Penganggaran Gaji bagi PPPK Paruh Waktu serta Dasar Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur.

Penyesuaian kebijakan

Rini menambahkan, pemerintah juga melakukan berbagai penyesuaian kebijakan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN.  Penyesuaian tersebut terkait pelamaran satu kali dalam satu tahun pengadaan.

Penyesuaian yang dilakukan adalah non-ASN yang terdaftar dalam database BKN diangkat menjadi PPPK paruh waktu apabila telah mengikuti seleksi CPNS TA 2024, tetapi tidak lulus.

Kemudian, mereka juga bisa disesuaikan jika telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap I atau tahap II, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan/formasi. Selain itu, non-ASN sebelumnya hanya dapat melamar pada formasi karena terbatasnya jabatan yang diusulkan instansi pemerintah.

Karenanya pemerintah melakukan penyesuaian data pelamar/di-inject dalam database BKN sehingga pelamar tinggal submit lamaran dengan formasi tampungan sementara yang menyesuaikan dengan kualifikasi dan unit kerja pelamar.

Untuk sementara, pelamar akan diseleksi menggunakan jabatan Pengelola Umum Operasional untuk kualifikasi SD/SLTP, Operator Layanan Operasional untuk kualifikasi SLTA, Pengelola Layanan Operasional untuk kualifikasi D-3, dan Penata Layanan Operasional untuk kualifikasi minimal S-1/D-IV.

Pemerintah mempersiapkan formasi Guru dan Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis, Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional untuk PPPK Paruh Waktu.

Penyesuaian yang tidak kalah penting adalah instansi pemerintah dapat mengusulkan penyesuaian penetapan kebutuhan jabatan pada saat pengusulan Nomor induk PPPK Paruh Waktu, sepanjang sesuai persyaratan jabatan.

“ini satu dari sekian banyak penyesuaian yang sudah kami lakukan untuk mengakomodasi pegawai non-ASN yang terdata dalam database BKN agar dapat ditata dan berkesempatan untuk menjadi ASN,” ujar Rini.

READ  Puluhan Tahun Sebagai Nelayan, Tak Pernah Mendapatkan Perhatian Dari Pemerintah

Dia menyebutkan, itu adalah upaya terakhir yang dilakukan setelah pendaftaran berakhir pada 20 Januari 2024 karena kesempatan telah dibuka seluas-luasnya.

Rini menuturkan, penataan pegawai non-ASN tidak akan bisa terselesaikan jika tidak ada keterlibatan aktif dari pemerintah daerah.

Sejak UU Nomor 20/2023 tentang ASN mulai berlaku UU ASN, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN.

Dia pun mengingatkan kembali agar semua pihak konsisten melaksanakan amanat UU Nomor 20/2023.

“Termasuk kepada kepala daerah yang nanti akan dilantik agar berkomitmen untuk tidak lagi mengangkat pegawai non-ASN,” katanya.(*)

 

(sumber http://KOMPAS.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *