NasionalNews

Upaya Pemerintah Dalam Menyelesaikan Penataan Pegawai Non-ASN, Total Tenaga non-ASN Sebanyak 2.355.092. 

×

Upaya Pemerintah Dalam Menyelesaikan Penataan Pegawai Non-ASN, Total Tenaga non-ASN Sebanyak 2.355.092. 

Sebarkan artikel ini
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini dalam sebuah rapat.(DOK. Humas Kemenpan RB)

JAKARTA, NETINFO.id – Berbagai kolaborasi strategis dan upaya konsisten dilakukan pemerintah dalam percepatan penyelesaian penataan pegawai non-aparatur sipil negara (ASN).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengungkapkan, penataan tenaga non-ASN dimulai sejak 2005.

Pemerintah secara periodik melakukan pendataan tenaga non-ASN dan mengangkat tenaga non-ASN.

Pada 2014, Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang ASN menegaskan bahwa pegawai ASN hanya terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Untuk memulai proses penataan dalam rangka melaksanakan UU tersebut, Kemenpan RB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali melakukan pendataan non-ASN pada 2022.

Berdasarkan hasil pendataan pada 2022 tersebut, total tenaga non-ASN adalah 2.355.092.

Dari 2.3 juta non-ASN yang terdata, jumlahnya terus berkurang karena beberapa dari mereka diterima menjadi ASN pada pengadaan ASN selama 2021, 2022, dan 2023.

Hingga 2024, tersisa 1,7 juta non-ASN yang terdata dalam database BKN dan harus dilakukan penataan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini dalam sebuah rapat.(DOK. Humas Kemenpan RB)

Rini mengatakan, pihaknya akan menata 1,7 juta pegawai non-ASN seoptimal mungkin dan dapat diselesaikan pada Desember 2024 sebagaimana amanat UU ASN terbaru, yakni UU No. 20/2023.

“Jadi, seluruh instansi pemerintah wajib punya pemahaman yang sama terkait ini,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (23/01/2025).

Rini menyampaikan, pemerintah bersama DPR RI berkomitmen dan telah melakukan langkah optimal dalam menyelesaikan penataan pegawai non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN.

Pengadaan calon ASN ASN tahun 2024 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menyelesaikan penataan non-ASN.

Dalam percepatan penataan pegawai non-ASN, pemerintah sudah mengeluarkan beberapa kebijakan antara lain Keputusan Menpan RB Nomor 634/2024.

Keputusan itu mengatur tentang kriteria pelamar pada seleksi PPPK bagi tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN TA 2024.

READ  Memasuki Awal Tahun, Dua Kelurahan Di Kecamatan Nipah Panjang Di Landa Banjir Rob

Kebijakan lainnya adalah Surat Menpan RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tentang Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi ASN.

Kemudian, Keputusan Menpan RB Nomor 15/2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *