“Dari hasil penyelidikan, anggota memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku. Tim kemudian bergerak ke rumah nenek pelaku di Desa Sungai Benuh dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” jelas AKP Edi Siswanto.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit pisau berwarna putih, satu helai baju hitam berkerah, dan satu celana levis biru muda yang diduga digunakan saat kejadian.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Sadu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 466 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan.
“Perkara ini masih kami dalami. Kami juga telah memeriksa saksi-saksi, melakukan olah TKP, serta menyita barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut,” tegas Kapolsek.
Polsek Sadu mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya karyawan perusahaan, untuk menyelesaikan setiap permasalahan secara baik dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.(*)











