Lebih lanjut Kapolres menjelaskan berdasarkan hasil pengembangan di lapangan, petugas kemudian bergerak menuju sebuah kios di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, milik pelaku S alias Pak Indah (53).
“Di lokasi tersebut, petugas menemukan gudang penyimpanan berisi 14 jerigen berisi BBM jenis Solar, 4 jerigen berisi BBM jenis Pertalite, 45 jerigen kosong yang digunakan untuk menampung BBM,” lanjutnya.
Saat dimintai keterangan, Pelaku S diduga mendapatkan BBM tersebut dari SPBU yang berada di depan kiosnya. Modus yang digunakan adalah membeli BBM secara berulang menggunakan sepeda motor (untuk Pertalite) dan memanfaatkan barcode UMKM (untuk Solar), kemudian menyalinnya ke dalam jerigen untuk dijual kembali secara ilegal.
“Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk proses penyidikan lebih lanjut. Adapun total BBM yang disita mencapai ratusan liter yang dikemas dalam jerigen kapasitas 30 liter,” sambung Kapolres.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Polres Kerinci berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak SPBU, pengecekan rekaman CCTV, serta berkoordinasi dengan Ahli dari BPH Migas guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(*)











