“Motifnya karena cemburu. Pelaku menduga korban menjalin hubungan dengan pria lain. Ini pembunuhan yang direncanakan dengan matang,” tegas Hendra.
Kini pelaku telah diamankan dan mendekam di tahanan Polresta Jambi. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. Ancaman hukuman yang menanti pelaku yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri asal-usul racun yang dibeli pelaku secara online. Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap bahaya hubungan yang diliputi kekerasan dan kecemburuan buta.(*)