Tidak berhenti di situ, petugas juga mengamankan delapan unit motor matik hasil kejahatan para pelaku.
“Pengembangan kasus terus kita lakukan untuk membongkar jaringan curanmor di wilayah Muaro Jambi,” tegas Kasat.
Motor-motor curian tersebut diketahui dibawa ke rumah pelaku di Kabupaten Sarolangun sebelum dijual kepada pembeli dengan harga antara Rp3 juta hingga Rp6 juta.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 hingga 9 tahun penjara.(*)











