HukumNews

Terungkap di Sidang: 58 Kg Sabu di Jambi Ternyata Sisa, Dua Koper Lain Sudah Lolos Lebih Dulu

×

Terungkap di Sidang: 58 Kg Sabu di Jambi Ternyata Sisa, Dua Koper Lain Sudah Lolos Lebih Dulu

Sebarkan artikel ini

Pemeriksaan terhadap ponsel para terdakwa kembali menguatkan dugaan, setelah ditemukan percakapan dengan nama Ridwan Li, serta video yang berkaitan dengan narkotika dan senjata api.

Berbekal informasi tersebut, petugas menemukan mobil Fortuner putih yang terparkir di area RSUD Bayung Lencir. Karena dalam kondisi terkunci dan tanpa kunci, polisi terpaksa membuka paksa kendaraan tersebut.

Hasilnya, ditemukan dua koper berwarna hijau dan biru yang berisi 58 bungkus sabu-sabu berbentuk persegi.

Dalam pengakuannya, para terdakwa menyebut sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Yogyakarta melalui perantara Alung. Mereka juga mengaku telah beberapa kali melakukan pengiriman sebelumnya, dengan bayaran mencapai Rp45 juta per perjalanan.

Bahkan, dalam salah satu pengiriman, mereka disebut berhasil mengantar sekitar 20 kilogram sabu ke wilayah Yogyakarta.

Selain itu, dalam persidangan juga mencuat nama Okta yang diduga sebagai pengendali jaringan tersebut.

Usai penangkapan, para terdakwa beserta barang bukti, termasuk kendaraan Fortuner dan Innova, langsung diserahkan ke Polda Jambi sekitar pukul 15.00 WIB.

Dalam persidangan, sempat disinggung soal Alung yang diduga melarikan diri. Namun hakim langsung membatasi pembahasan tersebut.

“Fokus pada perkara ini, jangan ke mana-mana,” tegas hakim anggota.(*)

READ  Sinsen Berbagi Kebahagiaan Ramadan, Ribuan Paket Sembako Dibagikan di Kota Jambi