HukumNews

Terungkap di Sidang: 58 Kg Sabu di Jambi Ternyata Sisa, Dua Koper Lain Sudah Lolos Lebih Dulu

×

Terungkap di Sidang: 58 Kg Sabu di Jambi Ternyata Sisa, Dua Koper Lain Sudah Lolos Lebih Dulu

Sebarkan artikel ini

JAMBI, netinfo.id – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus narkotika dengan barang bukti 58 kilogram sabu-sabu yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (9/4/2026).

Dua terdakwa, Agit Putra Ramadan (APR) dan Juniardo alias Ardo (JA), disebut telah lebih dulu meloloskan dua koper sabu sebelum akhirnya tertangkap.

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan empat saksi, yakni Dian Fadli, Juanda, dan Evri dari Ditresnarkoba Polda Jambi, serta Fitra, pemilik mobil rental Toyota Innova yang digunakan para pelaku.

Saksi Evri menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya pengiriman narkotika yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembuntutan terhadap para pelaku. Petugas akhirnya menghentikan satu unit mobil Innova di wilayah Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria bernama Alung. Namun saat itu, tidak ditemukan barang bukti sabu.

Kecurigaan petugas mengarah pada isi ponsel Alung yang menunjukkan komunikasi dengan seseorang bernama Ridwan Li, serta informasi tentang kendaraan lain berupa mobil Fortuner putih yang diduga membawa narkotika.

Dari hasil interogasi, Alung mengaku tidak bekerja sendiri. Ia bersama rekannya Deka menggunakan mobil rental dan sempat bertemu dengan terdakwa Agit dan Juniardo di Medan.

“Dari pengakuannya, ada empat orang yang terlibat, termasuk adanya mobil Fortuner putih yang berisi narkotika,” ungkap saksi di persidangan.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan Agit dan Juniardo di kawasan Jambi Business Center (JBC) saat keduanya berada di area parkir.

READ  Kompolnas Semprot Polisi: Jangan Halangi Wartawan, Demokrasi Butuh Keterbukaan!
Editor: redaksi