Fenomena panic buying yang melumpuhkan transportasi di Manila dan Quezon City (Maret 2026) harus menjadi pelajaran berharga. Secara sosiologi hukum, kepanikan massa muncul akibat kekosongan informasi dan hilangnya kepercayaan pada otoritas.
- Kepastian Hukum dan Penegakan Tegas: Pemerintah melalui BPH Migas dan Polri harus menerapkan UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan secara ketat. Praktik penimbunan (hoarding) di tengah krisis harus dipidana tanpa kompromi untuk menjamin keadilan distribusi.
- Hak Atas Informasi (UU KIP): Negara wajib menyediakan data real-time mengenai ketersediaan stok energi melalui kanal resmi. Informasi yang transparan adalah obat penawar paling mujarab bagi rumor yang memicu antrean panjang di SPBU.
- Gerakan Efisiensi Energi sebagai “Bela Negara”: Diperlukan Instruksi Presiden (Inpres) untuk penghematan energi secara nasional. Langkah ini bukan sekadar upaya teknis, melainkan bentuk solidaritas hukum dan sosial dalam menghadapi keadaan darurat global.
Rekomendasi Strategis
Sebagai akademisi dan praktisi hukum, saya melihat bahwa ketahanan sebuah bangsa diuji bukan saat krisis terjadi, melainkan pada seberapa matang instrumen hukumnya dalam mengantisipasi krisis.
Indonesia harus bertransformasi dari kebijakan yang bersifat reaktif menjadi preventif. Dibutuhkan pembentukan Gugus Tugas Lintas Sektoral Geopolitik dan Ekonomi yang melibatkan akademisi hukum, pakar energi, dan praktisi keamanan.
Tugas utamanya adalah memastikan bahwa setiap fluktuasi harga global tidak langsung menghantam daya beli masyarakat melalui instrumen subsidi yang tepat sasaran dan perlindungan konsumen yang kuat.
Sebagai bangsa yang besar, ketahanan kita diuji bukan oleh seberapa kuat senjata kita, melainkan oleh seberapa solid kerangka hukum dan kebijakan kita dalam melindungi hak rakyat atas energi dan stabilitas ekonomi. Jangan sampai eskalasi di Selat Hormuz menjadi alasan runtuhnya harmoni sosial di dalam negeri.
Supremasi hukum internasional di Selat Hormuz memang krusial, namun kedaulatan energi dan ketenangan batin masyarakat domestik adalah prioritas tertinggi yang tidak boleh ditawar.
Dengan landasan hukum yang kuat dan komunikasi publik yang jernih, kita dapat melewati badai geopolitik ini tanpa harus mengorbankan stabilitas ekonomi nasional.(*)











