BATANGHARI, netinfo.id – Aktivitas pengeboran minyak tanpa izin (illegal drilling) di Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, kian menjadi sorotan.
Praktik yang berlangsung secara masif ini bahkan dilaporkan telah merambah kawasan lindung hingga wilayah kerja perusahaan resmi.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Selasa, 31 Maret 2026, aktivitas ilegal tersebut terpusat di Desa Pompa Air dan Desa Bungku, Kecamatan Bajubang. Di lokasi, terlihat sejumlah titik pengeboran baru yang diduga dibuka secara sembarangan oleh penambang non-profesional.
Ironisnya, para pelaku nekat melakukan pengeboran di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura), yang merupakan hutan negara yang seharusnya dilindungi.
Modus yang digunakan tidak lagi sekadar mengelola sumur tua, melainkan membuka lubang bor baru di dalam Wilayah Kerja Pertamina (WKP).











