Muarasabak, netinfo.id — Proyek rehabilitasi Masjid Agung Nur Addarajat di Tanjabtimur yang menelan hampir Rp 20 miliar selama dua tahun anggaran ternyata menyimpan bom waktu! Kini, skandal ini meledak ke permukaan dan jadi sorotan tajam publik termasuk mahasiswa yang geram dan turun ke jalan.
Dari Tender Aja Udah Masalah
Tahun 2022, proyek ini digarap oleh CV Bomax dengan anggaran Rp 6,99 M. Lalu, di 2023, masuk babak baru dengan dana membengkak jadi Rp 12,3 Miliar dan dimenangkan oleh CV Neis Nusantara. Tapi tunggu dulu… dari dokumen yang bocor ke publik, ternyata CV Neis Nusantara sudah tak punya Sertifikat Badan Usaha (SBU) aktif saat tender berlangsung di Mei 2023. Loh kok bisa lolos?
Padahal, regulasi jelas: harus gugur secara administratif. Tapi Pokja tetap mengangkat mereka jadi pemenang. Gokil sih gokil dalam artian ngeri!
Pokja dan PPK, Kalian Lagi Viral Nih!
Tindakan Pokja dan PPK diduga melanggar tiga prinsip emas dalam Perpres 12/2021:
- Transparansi: Dokumen penyedia nggak jelas
- Akuntabilitas: Evaluasi? Nihil!
- Kompetensi: SBU nggak nyambung sama proyek
Kalau cuma salah prosedur? Mungkin sanksi administratif cukup. Tapi kalau ada main mata atau persekongkolan, ya siap-siap saja masuk ranah pidana.