Namun, saat ditanya mengenai riwayat pendidikan tinggi Bustomi, kedua saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti di mana dan kapan yang bersangkutan menempuh pendidikan.
“Kalau soal kuliah dan universitasnya di mana, kami tidak mengetahui,” ujar Abdul Kadir.
Sementara itu, Masril menambahkan bahwa dirinya baru mengetahui adanya gelar akademik yang disandang Bustomi ketika yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Informasi tersebut diketahui melalui spanduk dan baliho kampanye yang terpasang di sekitar desa.
“Kami tidak pernah melihat atau mengetahui beliau kuliah. Selama menjabat sebagai kepala desa, beliau juga tidak pernah menggunakan gelar akademik,” ungkap Masril.
Usai mendengarkan keterangan kedua saksi, hakim tunggal memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Kamis (8/1/2025) dengan agenda melengkapi alat bukti serta menghadirkan saksi dari Bidkum Polda Jambi.
Hakim juga mengingatkan kepada pemohon dan termohon agar menyusun serta melengkapi alat bukti yang relevan guna mendukung pembuktian dalam perkara praperadilan tersebut. Keputusan pada sidang berikutnya akan sangat bergantung pada keterangan saksi tambahan serta alat bukti yang diajukan.(*)











