Jambi, netinfo.id – Sidang praperadilan terkait penghentian penyelidikan kasus dugaan penggunaan gelar akademik kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (7/1/2025). Sidang tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Muhammad Deny Firdaus, SH.
Dalam persidangan kali ini, kuasa hukum pemohon, M. Amin, menghadirkan dua orang saksi yang merupakan mantan perangkat Desa Sakean, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi. Kedua saksi tersebut yakni Masril dan Abdul Kadir.
Di hadapan majelis hakim, M. Amin terlebih dahulu menanyakan kepada para saksi apakah mereka pernah diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi terkait perkara tersebut. Keduanya membenarkan bahwa mereka telah dimintai keterangan sebagai saksi.
“Dalam perkara apa saudara diperiksa?” tanya kuasa hukum pemohon.
“Kami diperiksa sebagai saksi,” jawab salah satu saksi di hadapan hakim.
Hakim tunggal Muhammad Deny Firdaus kemudian menggali keterangan lebih lanjut dengan menanyakan hubungan para saksi dengan pihak terlapor, yakni Bustomi, mantan Kepala Desa Sakean, serta pelapor Awalludin Hadi Prabowo. Kedua saksi mengaku mengenal baik kedua pihak tersebut.
Para saksi juga menerangkan bahwa Bustomi menjabat sebagai Kepala Desa Sakean sejak tahun 2004 dan telah menjabat selama tiga periode.











