DaerahNews

Sengketa Daftar Pemilih, Pemilihan Ketua RT 05 Legok Ditunda

×

Sengketa Daftar Pemilih, Pemilihan Ketua RT 05 Legok Ditunda

Sebarkan artikel ini

“Apabila dalam waktu lima hari ke depan tidak tercapai kesepakatan, maka sesuai dengan Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 06 Tahun 2025, lurah berwenang menunjuk Ketua RT secara definitif,” tegasnya.

 

 

 

READ  Sinsen Gelar KLHR 2025, Wujud Komitmen Tingkatkan Layanan Honda di Jambi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *