DaerahHukumNews

Sebar Konten Asusila Mantan Kekasih, Pria di Sabak Timur Ditahan Polisi

×

Sebar Konten Asusila Mantan Kekasih, Pria di Sabak Timur Ditahan Polisi

Sebarkan artikel ini

Jambi, netinfo.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) menetapkan seorang pria berinisial MW (49) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penyebarluasan konten pornografi melalui media sosial.

Kasus ini terungkap setelah korban berinisial ID (35) melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Tanjabtim pada 27 Januari 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka. Saat ini, MW telah ditahan di Mapolres Tanjabtim guna kepentingan penyidikan.

Dalam proses penegakan hukum, polisi turut menyita dua unit telepon genggam merek Oppo dan Vivo yang diduga digunakan sebagai sarana tindak pidana.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, satu perangkat digunakan untuk merekam percakapan video call dengan korban, sedangkan perangkat lainnya dipakai untuk mengunggah serta menyebarluaskan rekaman tersebut ke media sosial.

Kapolres Tanjabtim AKBP Ade Candra menjelaskan, tersangka diduga mengunggah video bermuatan pornografi melalui akun Instagram yang dibuat menyerupai akun milik korban. Tindakan tersebut diduga bertujuan merusak nama baik serta memberikan tekanan psikologis kepada korban.

“Akun yang digunakan seolah-olah milik korban, padahal dibuat dan dikendalikan oleh tersangka untuk menyebarkan konten pribadi korban,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Jumat (30/1).

Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka dan korban sebelumnya memiliki hubungan asmara dan sempat merencanakan pernikahan.

Namun hubungan tersebut berakhir setelah tersangka pergi ke Jakarta dan komunikasi terputus. Sepulangnya ke daerah, tersangka mengetahui korban telah menjalin hubungan dengan pria lain, yang diduga memicu rasa cemburu dan sakit hati.

Motif tersebut, menurut penyidik, mendorong tersangka melakukan perbuatan yang melanggar hukum, dengan harapan korban tertekan dan kembali menjalin hubungan dengannya.

Atas perbuatannya, MW dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun.

READ  Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport

Penyidik menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)