DaerahHukumNews

Satreskrim Polres Tebo Bekuk Dua Pelaku Dugaan Penggelapan dan Penipuan Mobil

×

Satreskrim Polres Tebo Bekuk Dua Pelaku Dugaan Penggelapan dan Penipuan Mobil

Sebarkan artikel ini

Pada Selasa (26/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, salah satu pelaku menghubungi Zainudin melalui aplikasi Messenger untuk menanyakan kondisi serta harga kendaraan. Komunikasi berlanjut hingga pertukaran nomor handphone dilakukan.

Keesokan harinya, Zainudin meminta pelaku untuk mengecek kendaraan dan menginstruksikan agar tidak melakukan komunikasi langsung dengan pemilik terkait negosiasi harga.

Zainudin juga menyampaikan kepada korban bahwa akan ada calon pembeli yang datang, dengan arahan serupa agar korban tidak membahas harga langsung dengan pelaku.

“Pelaku kemudian datang ke rumah korban, melakukan pengecekan kondisi kendaraan termasuk dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB,” terang Kasat Reskrim.

Setelah pengecekan, pelaku melakukan pembayaran sebesar Rp36 juta kepada Zainudin melalui transfer bank. Namun, korban tidak menerima pembayaran tersebut dan memastikan bahwa belum ada transaksi sah yang dilakukan antara dirinya dengan pelaku.

Korban kemudian meminta dibuatkan kwitansi pembelian, namun karena tidak tersedia materai dan formulir kwitansi, korban pergi untuk membeli perlengkapan tersebut. Pada saat itulah pelaku membawa kabur kendaraan berikut STNK dan BPKB.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan akhirnya melapor ke pihak berwajib.

“Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan,” tutup Iptu Rimhot Nainggolan.(*)

 

 

READ  Tim SAR Gabungan Temukan Seluruh Korban Kecelakaan Kapal di Perairan Kampung Laut Tanjabtimur 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *