DaerahHukumNews

Satreskrim Polres Tanjabtimur Amankan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan

×

Satreskrim Polres Tanjabtimur Amankan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan

Sebarkan artikel ini

MUARASABAK, netinfo.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjabtimur berhasil mengamankan dua orang tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Majelis Hidayah, Kecamatan Kuala Jambi, pada Jumat, 21 Februari 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Tanjabtimur AKP Ahmad Soekany Daulay, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula dari cekcok antara korban, Madi, dan tersangka, Mahadi, saat mereka sedang mengonsumsi minuman keras jenis tuak di sebuah warung.

Pertengkaran itu berujung pada perkelahian, yang menyebabkan Mahadi mengalami luka robek di pelipis kiri serta lebam di mata kiri akibat pukulan dari Madi.

Setelah kejadian itu, Mahadi pulang ke rumah dalam kondisi terluka. Melihat luka tersebut, anak dan keponakannya menanyakan penyebabnya. Mahadi kemudian menceritakan bahwa dirinya baru saja bertengkar dengan Madi saat minum tuak di warung.

Mendengar cerita tersebut, anak dan keponakan Mahadi tersulut emosi. Sekitar pukul 20.00 WIB, mereka bersama Mahadi mendatangi rumah Madi. Setelah menggedor pintu, Madi keluar rumah, dan tanpa diduga, terjadi pengeroyokan.

Dalam insiden tersebut, korban Madi mengalami sejumlah luka akibat serangan, termasuk yang diduga dilakukan dengan senjata tajam berupa parang.

“Ada enam titik luka di tubuh korban, termasuk di bagian punggung dan kepala, dengan beberapa luka yang cukup serius,” ungkap Kasat Reskrim.

Polisi telah mengamankan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. Selain itu, barang bukti berupa sebilah parang dan pakaian yang digunakan saat kejadian juga telah diamankan oleh pihak kepolisian.(*)

READ  DPRD Tanjabtimur Konsultasikan Penyusunan Peraturan Tata Tertib ke Kanwil Kemenkumham Jambi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *