HukumNews

Sat Res Narkoba Polres Tanjabtimur Tangkap Satu Tersangka Kasus Narkoba, 29,95 gram Sabu Diamankan

×

Sat Res Narkoba Polres Tanjabtimur Tangkap Satu Tersangka Kasus Narkoba, 29,95 gram Sabu Diamankan

Sebarkan artikel ini

Kemudian, masih kata Asep, Team Opsnal melanjutkan penggeledahan rumah dan ditemukan satu buah plastik asoy warna hitam diselipkan didinding dapur rumah dan didalamnya berisi tiga buah paket plastik klip ukuran besar yang berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu.

“Setelah barang bukti diperlihatkan, Tersangka mengakui, bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari YAN tersangka merupakan DPO dan saat ini berada di Kota Jambi,” tutup Asep.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur Akp Charles Motara Sitorus mengungkapkan, dari kasus tersebut pihaknya telah mengamankan pelaku berinisial EF yang merupakan warga desa Rantau Panjang Kecamatan Kumpeh RT. 04 Kabupaten Muaro Jambi dengan barang bukti di duga narkotika jenis sabu seberat 29,95 gram.

Saat ini, lanjutnya, tersangka telah diamankan dan dititipkan di rumah tahanan Polres Tanjabtimur guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” sambungnya.

Menurut Akp Charles Motara Sitorus bahwa penyidik akan mendalami setiap keterangan yang muncul pada saat pemeriksaan untuk membuat terang peristiwa ini, apakah ada keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih besar lagi.

“Kita akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan tindakan pencegahan atau penegakan hukum sehingga Kabupaten Tanjabtimur bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” tutupnya. (*)

READ  Mudik Bersama AHM, 2.572 Konsumen Setia Honda Siap Lebaran di Kampung Halaman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *