MUARASABAK, netinfo.id – Sat Res Narkoba Polres Tanjab Timur kembali mengungkap kasus narkotika jenis sabu, satu tersangka berhasil diamankan. Bersamaan dengan penangkapan itu, polisi juga mengamankan 29,95 gram barang bukti narkoba jenis sabu, Kamis (13/02/2025).
Berbekal informasi yang diperoleh dari masyarakat pada hari Rabu, 12 Februari 2025, terkait kerap adanya transaksi Narkotika disekitar Desa Marga Mulya tepatnya di Dusun I Rantau Rasau Kabupaten Tanjab timur, Team Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjab Timur yang dipimpin IPDA Asep Darusalim selaku Kanit Idik 2 melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan didapat keterangan bahwa benar didaerah tersebut kerap adanya transaksi narkotika dan Team Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjab Timur segera melakukan penggrebekan terhadap rumah target operasi yang beralamat di Dusun I Marga Mulya RT. 01 Kecamatan Rantau Rasau.
IPDA Asep Darusalim menjelaskan, saat penggerebekan, Team Opsnal berhasil mengamankan satu orang laki- laki yang diduga tersangka berinisial EF. Dari Hasil pengeledahan ditemukan 8 buah paket plastik klip ukuran kecil yang berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

“Selain itu, kita juga berhasil mengamankan satu buah alat hisap sabu (bong), satu buah korek api yang telah dimodifikasi, dan satu unit handphone realme warna hitam, yang ditemukan di pondok depan rumah,” jelasnya.