“Tidak boleh ada layanan kepada masyarakat yang tidak jelas statusnya. Itu termasuk maladministrasi jenis pengabaian kewajiban hukum dan sangat tidak baik bagi tata kelola pemerintahan,” ujarnya.
Saat ini, kata Saiful, masih terdapat satu laporan yang belum diselesaikan baik di Kabupaten Kerinci maupun di Kota Sungai Penuh.
Karena itu, Ombudsman memberikan tenggat waktu penyelesaian selama 14 hari ke depan.
“Saya memberikan waktu 14 hari agar laporan tersebut segera dituntaskan oleh pihak terkait. Saya juga meminta Bupati dan Wali Kota untuk mengawasi langsung proses penyelesaiannya serta segera melaporkan hasilnya kepada Ombudsman,” tutupnya.(*)











