EkonomiNasionalNews

RESMI! Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2026–2032 Diambil Sumpah Jabatan

×

RESMI! Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2026–2032 Diambil Sumpah Jabatan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, netinfo.id – Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sunarto, secara resmi mengambil sumpah jabatan tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Prosesi tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner OJK.

Dari tujuh anggota yang dilantik, lima di antaranya merupakan hasil penetapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Rapat Paripurna pada 12 Maret 2026, sebagai tindak lanjut dari uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR RI. Sementara dua anggota lainnya berasal dari unsur ex-officio, yakni dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

Adapun tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK yang mengucapkan sumpah jabatan adalah:

Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner periode 2026–2032;

Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner periode 2026–2031;

Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon periode 2026–2031;

Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen periode 2026–2032;

Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto periode 2026–2031;

Juda Agung sebagai anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan;

Thomas A.M Djiwandono sebagai anggota ex-officio dari Bank Indonesia.

Dengan pengucapan sumpah tersebut, ketujuh anggota resmi menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, sebagaimana diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Pelantikan ini menandai kelanjutan pengisian jabatan strategis di lingkungan Dewan Komisioner OJK guna memperkuat kepemimpinan kelembagaan dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, meningkatkan pelindungan konsumen, mendorong pendalaman pasar keuangan, serta mengawal transformasi sektor jasa keuangan nasional.

READ  Buat Sim Lebih Mudah Dan  Murah, Jangan Menggunakan Jasa Calo 20 Menit Selesai

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan komitmen OJK untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dan mengoptimalkan kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus mendukung program prioritas pemerintah.

“OJK akan tetap mengedepankan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat serta terus meningkatkan penegakan hukum,” ujarnya.

Editor: redaksi