31 unit angkutan umum mendapatkan sosialisasi operasional.
Hasil ini menunjukkan masih tingginya pelanggaran dimensi dan beban kendaraan di wilayah Tanjabtimur.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjabtimur Taufik Hidayat, menegaskan bahwa seluruh kendaraan yang ditilang akan diproses sesuai ketentuan hukum.
“Kendaraan yang ditilang akan ditindaklanjuti ke Pengadilan Tinggi Jambi. Sementara kendaraan yang diberi sosialisasi ODOL diarahkan untuk melakukan normalisasi mandiri sesuai ukuran standar kendaraan barang,” ujarnya.
Taufik menambahkan, operasi ini merupakan langkah serius pemerintah untuk mengurangi risiko kecelakaan serta mencegah kerusakan jalan akibat kendaraan melebihi kapasitas.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan monitoring dan pengawasan terhadap pelanggaran ODOL, khususnya pada ruas jalan kabupaten.
Dishub juga akan tetap berkoordinasi dengan BPTD Kelas II Provinsi Jambi, Dishub Provinsi Jambi, Ditlantas Polda Jambi, dan Polres Tanjab Timur.
Pendekatan persuasif dan humanis akan menjadi prioritas, namun tindakan tegas akan diambil apabila sopir, pemilik kendaraan, maupun pengusaha tetap memaksakan kendaraan beroperasi dengan muatan berlebih.
“Jika diperlukan, kami bersama tim terpadu dapat melakukan penegakan hukum yang dilanjutkan dengan pemotongan bak kendaraan yang terbukti over dimensi,” tegasnya.(*)











