Lebih parah lagi, izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang tertera di kemasan ternyata sudah tidak berlaku.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik kecurangan dalam distribusi minyak goreng yang merugikan masyarakat.
Pihak berwenang mengimbau konsumen untuk lebih berhati-hati dalam membeli MinyaKita dan memastikan produk yang dibeli memiliki izin edar yang sah.