netinfo.id – Polisi berhasil mengungkap praktik curang dalam peredaran MinyaKita palsu di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Seorang pria berinisial TRM, yang diduga sebagai pengendali operasional gudang ilegal tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Modus yang digunakan cukup merugikan konsumen. Minyak goreng curah dikemas ulang dengan merek MinyaKita palsu menggunakan alat pengemas agar terlihat seperti produk resmi.
Namun, volume minyak yang seharusnya 1 liter dikurangi menjadi hanya 700–800 ml.
Tak hanya itu, kemasan produk tersebut juga tidak mencantumkan informasi sesuai standar, termasuk berat bersih yang wajib dicantumkan.