“Dari hasil penyelidikan itu juga benar diduga pelaku memesan kamar dengan identitas yang tidak terbantahkan lagi yaitu fotokopi SIM di resepsionis hotel atas nama FWL,” ujar ujar Patar Silalahi, DirReskrimum Polda NTT.
Saat diperiksa, AKBP Fajar mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku mendapatkan korban melalui seorang agen penyalur dengan membayar Rp 3 juta.
Sebelum kejadian, pelaku membawa korban berkeliling terlebih dahulu. Setelah memberikan korban makanan, AKBP Fajar kemudian membawanya ke sebuah hotel. Di tempat itulah, pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban.(*)