netinfo.id – Polisi Federal Australia (AFP) menemukan sebuah video kejahatan seksual terhadap anak yang diunggah ke situs porno pada Januari 2025.
Investigasi AFP mengungkap bahwa video tersebut pertama kali diunggah dari Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menindaklanjuti temuan tersebut, AFP mengirimkan laporan investigasi mereka ke Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri di Jakarta.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku memesan kamar hotel dengan identitas yang tak terbantahkan, yakni fotokopi SIM yang terdaftar atas nama FWL.