NasionalNewsPeristiwa

Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Terkait Kasus Hogi Minaya

×

Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Terkait Kasus Hogi Minaya

Sebarkan artikel ini

Jakarta, netinfo.id – Mabes Polri menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, dari jabatannya. Langkah ini diambil menyusul hasil audit terkait penanganan kasus yang menjerat APH alias Hogi Minaya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisno Andiko, Jumat (30/1/2026), menyampaikan bahwa penonaktifan dilakukan berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam audit tersebut ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan, sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan berdampak pada citra Polri.

“Hasil gelar menyepakati rekomendasi penonaktifan sementara Kapolresta Sleman hingga pemeriksaan lanjutan selesai. Ini untuk menjamin objektivitas pemeriksaan serta memastikan penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Trunoyudo.

Ia menambahkan, serah terima jabatan Kapolresta Sleman dijadwalkan dipimpin Kapolda DIY pada hari yang sama.

Kasus ini berkaitan dengan penetapan Hogi Minaya (43) sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua terduga pelaku penjambretan di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, pada Sabtu (26/4/2025) pagi.

Peristiwa bermula saat istri Hogi, Arsita (39), diduga menjadi korban jambret oleh dua pria berboncengan berinisial RDA dan RS ketika mengendarai sepeda motor.

Hogi yang berada di lokasi kemudian mengejar pelaku menggunakan mobil dan berupaya menghentikan mereka dengan memepet kendaraan ke arah trotoar.

Motor yang dikendarai kedua pria tersebut kemudian menabrak tembok. Keduanya meninggal dunia di lokasi kejadian.

Menurut Arsita, perkara dugaan penjambretan yang semula ditangani Satreskrim Polresta Sleman dihentikan karena kedua terduga pelaku telah meninggal. Namun proses hukum terkait kecelakaan lalu lintas tetap berlanjut.

Ia menyebut pihak kuasa hukum telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap Hogi. Saat ini, Hogi disebut menjalani status tahanan luar dengan pemantauan menggunakan alat GPS.(*)

READ  JBC Tanam 1.000 Pohon: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Hijau di Kota Jambi