DaerahHukumKriminalNews

Polres Tanjab Timur Sikat Komplotan Sabu – Total 46,68 Gram Barang Haram Disita!

×

Polres Tanjab Timur Sikat Komplotan Sabu – Total 46,68 Gram Barang Haram Disita!

Sebarkan artikel ini

Ternyata sabu belasan gram disembunyikan di dalam kloset! Polisi juga menyita bong, pipet, plastik klip, dan handphone yang jadi alat transaksi.

Kini keempat pria itu harus menikmati jeruji Polres Tanjab Timur. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara sampai seumur hidup, plus denda miliaran rupiah.

Kasat Narkoba, AKP Charles Motara Sitorus, memastikan pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. “Kami dalami jaringan ini sampai ke akar. Siapapun yang coba-coba edarkan narkoba di Tanjab Timur, bersiaplah kena sikat!” tegasnya.(*)

 

 

 

READ  Sinsen Genjot Edukasi Safety Riding, Tanamkan Budaya #Cari_aman Sejak Dini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *