Ternyata sabu belasan gram disembunyikan di dalam kloset! Polisi juga menyita bong, pipet, plastik klip, dan handphone yang jadi alat transaksi.
Kini keempat pria itu harus menikmati jeruji Polres Tanjab Timur. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara sampai seumur hidup, plus denda miliaran rupiah.
Kasat Narkoba, AKP Charles Motara Sitorus, memastikan pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. “Kami dalami jaringan ini sampai ke akar. Siapapun yang coba-coba edarkan narkoba di Tanjab Timur, bersiaplah kena sikat!” tegasnya.(*)