DaerahHukumKriminalNews

Polres Tanjab Timur Sikat Komplotan Sabu – Total 46,68 Gram Barang Haram Disita!

×

Polres Tanjab Timur Sikat Komplotan Sabu – Total 46,68 Gram Barang Haram Disita!

Sebarkan artikel ini

Muarasabak, netinfo.id – Game over bagi empat pengedar narkoba yang nekat bermain sabu dan ekstasi di wilayah Tanjabtimur.

Satreserse Narkoba Polres Tanjab Timur membongkar dua kasus sekaligus, mengamankan total 46,68 gram sabu plus satu butir pil ekstasi, lengkap dengan segala aksesoris kejahatan.

Kapolres Tanjab Timur, AKBP M. Kuswicaksono, menegaskan, semua pelaku adalah pengedar yang sudah lama diincar. Operasi bermula dari penangkapan dua pria Heriyanto (29) dan Sihen (42) di Kampung Singkep, Muara Sabak Barat.

Dari tangan mereka, polisi menemukan sabu puluhan gram, motor Yamaha Mio, dua ponsel, plastik klip, sampai kotak rokok yang jadi tempat penyimpanan.

Tak mau berhenti di kaki rantai, tim opsnal langsung menekan kedua tersangka. Hasilnya nama Sandi Pratama (35) muncul sebagai pemasok. Tanpa banyak basa-basi, polisi memburu Sandi hingga berhasil membekuknya di Jalan Lintas Muara Sabak – Jambi.

Sandi kedapatan membawa sabu lebih dari 10 gram, ekstasi Super Mario, plastik klip segudang, tas kecil, dan mobil Toyota Calya hitam lengkap bak paket delivery narkoba.

Cerita makin seru. Tersangka Sandi buka suara soal gudang sabu lain milik Muhammad Abas (41). Tim opsnal tak mau kehilangan momentum, langsung gerebek rumah Abas di Perumahan Buana Citra Lestari 5, Desa Eka Jaya, Muara Jambi.

READ  Agar Rakyat Mendapat Harga Pas, Bahlil Lahadalia Akan Bentuk Badan Khusus Penyalur LPG 3 Kg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *