DaerahHukumNews

Polres Sarolangun Ungkap Kasus Ganja 40 Kg, Pelaku Ditangkap di Bandar Lampung

×

Polres Sarolangun Ungkap Kasus Ganja 40 Kg, Pelaku Ditangkap di Bandar Lampung

Sebarkan artikel ini

Saat RAP mengangkat karung putih berisi 30 paket ganja tersebut, tim langsung melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Dari hasil interogasi awal, RAP mengaku paket ganja tersebut dipesan melalui aplikasi WhatsApp dengan nama kontak “Bos Bengkel”.

Namun, RAP mengaku tidak mengetahui identitas maupun keberadaan pengirim barang tersebut. Petugas kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Sarolangun guna pemeriksaan lebih lanjut.

“RAP yang merupakan pemuda lajang ini ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 30 kilogram. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar Kapolres Sarolangun, Selasa (20/1/2026).

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, didampingi Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun Novarina Manurung, perwakilan Kejaksaan, unsur pemerintah kelurahan, serta Dinas Kesehatan Sarolangun.

Dalam pengembangan selanjutnya, petugas juga menemukan tambahan barang bukti ganja seberat 10 kilogram di wilayah Bandar Lampung, sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 40 kilogram.

RAP kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 610 Ayat (2) huruf a KUHP Jo Pasal VII Angka 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebagai bentuk transparansi penanganan perkara, Polres Sarolangun juga melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil sitaan dari operasi penindakan tersebut.

Keberhasilan ini diharapkan dapat menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sarolangun dan menegaskan komitmen Polres Sarolangun dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang yang meresahkan masyarakat.(*)

READ  Kota Jambi Ukir Sejarah, Juara Gubernur Cup 2026 Lewat Adu Mental & Penalti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *