“Hasil visum menunjukkan adanya luka pada alat kelamin korban, yang semakin menguatkan bukti pencabulan,” ujar Manang.
Kemudian, pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jambi pada 6 Februari 2025. Setelah melakukan penyelidikan, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi berhasil menangkap pelaku di rumah makan tempatnya bekerja pada Senin, 10 Februari 2025.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolda Jambi dan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo 76E serta ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Penyelidikan menunjukkan bahwa kejadian ini hanya terjadi satu kali,” ujar Manang.(*)