JAMBI,netinfo.id – Seorang pria berinisial A (32), warga Lebak, Banten, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak perempuan berusia lima tahun di Kota Jambi.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi Manang Soebeti, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada 5 Februari 2025 di sebuah rumah makan di wilayah setempat.
Korban diketahui merupakan anak dari rekan kerja pelaku di tempat tersebut. Peristiwa ini terjadi saat ibu korban sedang bekerja,meninggalkan anaknya seorang diri.
Pelaku kemudian melakukan tindakan pelecehan dengan membekap dan memukul korban agar tidak
berteriak. Setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada ibunya.