HukumKriminalNewsPeristiwa

Polisi Sikat Transaksi Emas Ilegal Rp3,23 Miliar di Jambi: Avanza Silver Jadi Saksi Bisu

×

Polisi Sikat Transaksi Emas Ilegal Rp3,23 Miliar di Jambi: Avanza Silver Jadi Saksi Bisu

Sebarkan artikel ini

Jambi, netinfo.id – Jambi kembali digegerkan dengan aksi nekat tiga pria yang mencoba menyelundupkan emas hasil tambang ilegal. Bukan main-main, nilainya ditaksir tembus Rp3,23 miliar!

Kasus ini dibongkar tim Ditreskrimsus Polda Jambi setelah menerima laporan adanya transaksi jual beli emas haram dari wilayah Kabupaten Merangin. Jumat (19/9/2025), operasi pun digelar di Jalan Raya Bangko–Kerinci, Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu.

Hasilnya? Satu unit Toyota Avanza silver dicegat. Bukannya penumpang biasa, ternyata mobil itu mengangkut tiga pria: MWD (51), otak sekaligus pemilik emas ilegal, RBS (34), sang sopir pengantar, dan RN (37), ikut terlibat karena tinggal serumah dengan MWD.

Saat diperiksa, polisi menemukan emas seberat 1,7 kilogram berbentuk 16 keping di dalam mobil tersebut. Jika diuangkan, nilainya bikin geleng-geleng: Rp3,23 miliar.

Selain emas, polisi juga menyita barang bukti lain berupa mobil Avanza, STNK, serta sejumlah ponsel berbagai merek. Dari penyelidikan, emas itu kuat dugaan berasal dari tambang tanpa izin (Peti) di Desa Perentak dan Simpang Parit, Kabupaten Merangin. Rencananya emas akan dipasok ke Sumatera Barat.

“Para pelaku sudah jelas melanggar. Mereka kita jerat dengan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukumannya bisa sampai 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar,” tegas Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, Senin (22/9/2025).

Dengan pengungkapan ini, Polda Jambi kembali menegaskan perang total terhadap tambang emas ilegal yang merugikan negara sekaligus merusak lingkungan.(*)

READ  Bawa Pulang Honda Vario 160 Sekarang! Diskon Rp 800 Ribu & Potongan Angsuran 3 Bulan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *