DaerahHukumNewsPeristiwa

Polda Jambi Ungkap Kasus Kecurangan Isi Tabung LPG 12 Kg

×

Polda Jambi Ungkap Kasus Kecurangan Isi Tabung LPG 12 Kg

Sebarkan artikel ini

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 224 tabung gas LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram, satu alat suntik besi sepanjang 13 sentimeter, satu unit timbangan, satu unit mobil truk Colt Diesel beserta dokumen kendaraan, serta dokumen pembelian dari SPPBE.

Dari ratusan tabung tersebut, sebanyak 24 tabung diketahui telah mengalami pengurangan isi akibat praktik penyuntikan. Tindakan ini dinilai merugikan konsumen karena isi tabung tidak sesuai dengan standar yang seharusnya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 huruf c KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk pemeriksaan saksi, pelengkapan administrasi penyidikan, serta persiapan gelar perkara.

Polda Jambi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan praktik kecurangan serupa, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak konsumen dan untuk menjaga distribusi energi agar tetap sesuai ketentuan.(*)

READ  Kejati Jambi Diminta Periksa Oknum Anggota DPRD Tanjab Barat Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir