DaerahHukumNewsPeristiwa

Polda Jambi Ungkap Kasus Kecurangan Isi Tabung LPG 12 Kg

×

Polda Jambi Ungkap Kasus Kecurangan Isi Tabung LPG 12 Kg

Sebarkan artikel ini

Jambi, netinfo.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen berupa kecurangan pengurangan isi tabung gas LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram.

Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.

Konferensi pers berlangsung pada Selasa (10/02/2026) di Lobby Gedung B Mapolda Jambi dan dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hernawan Riski.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pengurangan takaran isi tabung LPG di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penyelidikan dan berhasil mendapati tiga orang pelaku yang tengah memindahkan isi tabung LPG 12 kilogram ke tabung kosong dengan cara disuntik. Modus tersebut dilakukan untuk mengurangi berat isi tabung sekitar dua kilogram.

Pengungkapan kasus terjadi pada Sabtu, 7 Februari 2026, di Jalan Lintas Jambi – Tempino Km 23, RT 01, Desa Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan tiga terduga pelaku berinisial DK (36), WTAV (18), dan JSSS (32).

READ  All New Honda BeAT Kini Lebih Mudah Dimiliki, Jangan Lewatkan Promo Terbarunya