“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, sehingga hari ini kami lakukan pelimpahan tahap II,” ujar Kombes Taufik.
Proyek Dimenangkan Satu Perusahaan, Dikerjakan Perusahaan Lain
Dalam konstruksi perkara, proyek pengadaan peralatan praktik sekolah yang bersumber dari DAK ini secara administratif dimenangkan oleh PT Tahta Djaga Internasional melalui proses lelang.
Namun, penyidik menemukan fakta krusial di lapangan: pekerjaan proyek justru dikerjakan oleh PT Indotec Lestari Prima. Praktik ini menjadi salah satu pintu masuk utama bagi penyidik untuk membongkar dugaan rekayasa proyek dan penyimpangan pengadaan.
Hingga kini, penyidik telah mengamankan uang sekitar Rp8,5 miliar yang diduga kuat terkait langsung dengan praktik korupsi tersebut. Dana itu menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Berawal dari Audit Pengadaan Alat Praktik
Kasus ini bermula dari audit menyeluruh pengadaan peralatan praktik untuk SMK dan SMA di Provinsi Jambi. Berdasarkan hasil penyelidikan, pada tahun 2021 Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mengajukan anggaran DAK ke Kementerian Pendidikan dengan nilai Rp122 miliar untuk SMK dan Rp51 miliar untuk SMA.
Anggaran jumbo tersebut sejatinya ditujukan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar melalui penyediaan alat praktik yang layak.
Namun, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan serius. Proses pengadaan dilakukan melalui e-purchasing tanpa harga pembanding yang memadai. Bahkan, klik surat pesanan diduga dilakukan langsung oleh PPK bersama broker di Jakarta.
Tak berhenti di situ, barang yang diterima sekolah-sekolah tidak sesuai spesifikasi kontrak, tidak memenuhi standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta tidak dapat dimanfaatkan, meski pembayaran telah dilakukan secara penuh.
Penyidikan pun dipastikan masih terus berlanjut, seiring komitmen aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara yang merugikan keuangan negara dan dunia pendidikan tersebut.(*)











