DaerahHukumNews

Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi DAK SMK, Kepala Disdik hingga Broker Ikut Terseret

×

Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi DAK SMK, Kepala Disdik hingga Broker Ikut Terseret

Sebarkan artikel ini

Jambi, netinfo.id – Tabir dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi kian terbuka.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menambah daftar tersangka dalam perkara yang menyedot perhatian publik.

Kali ini, tiga nama baru resmi ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik mengantongi hasil pemeriksaan saksi serta keterangan ahli yang menguatkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Penetapan tersebut disampaikan langsung Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandia, saat memberikan keterangan di Mapolda Jambi, Senin (22/12/2025).

Ketiga tersangka berinisial VA, yang saat proyek berjalan menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sekaligus Pengguna Anggaran, BU selaku Kuasa Pengguna Anggaran, serta DI yang diduga berperan sebagai broker atau penghubung proyek.

Menurut Kombes Taufik, penetapan ini bukan tanpa dasar. Penyidik telah mengantongi rangkaian alat bukti kuat, mulai dari keterangan saksi hingga pendalaman ahli, yang mengarah pada indikasi perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan proyek DAK SMK.

“Penambahan tersangka menunjukkan bahwa penyidikan masih terus berkembang dan belum berhenti,” tegasnya.

Empat Tersangka Lebih Dulu Dilimpahkan ke Kejati

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jambi telah lebih dulu melakukan pelimpahan tahap II terhadap empat tersangka lain dalam perkara yang sama ke Kejaksaan Tinggi Jambi, pada Rabu (12/11/2025).

Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial RW (broker), ES selaku Direktur PT Tahta Djaga Internasional, WS sebagai pemilik PT Indotec Lestari Prima, serta ZH yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Pantauan di Mapolda Jambi, sebelum diserahkan ke kejaksaan, para tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan. Usai proses administrasi di ruang penyidik Ditreskrimsus, mereka diberangkatkan ke Kejati Jambi menggunakan satu unit kendaraan.

READ  Ombudsman Jambi Temukan Maladministrasi Adminduk di Kecamatan Renah Mendaluh

Keempatnya tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan memilih bungkam saat dicecar pertanyaan awak media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *