Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jambi telah mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan peralatan praktik utama untuk SMK.
Dalam penjelasannya, AKBP Taufik mengungkapkan bahwa pengusulan anggaran dilakukan pada Maret 2021 dan baru diterima oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada tahun 2022.
Namun demikian, anggaran tersebut tidak langsung dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), melainkan terlebih dahulu masuk ke dalam rekening Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) sebelum akhirnya digeser ke bidang SMK untuk digunakan dalam pengadaan peralatan praktik. (*)